Manado, jeberita.com, Senin, 01 Desember 2025.
Sidang perkara pidana nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, dengan Nomor Perkara TUN 19/G/2025/PTUN.MDO, terkait dugaan penyerobotan tanah di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Manado. Penundaan terjadi karena saksi korban Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya serta seorang saksi ahli tidak hadir, meski telah dipanggil secara sah oleh majelis hakim.
Kuasa hukum para terdakwa, Advokat Noch Sambouw, SH, MH, CMC, cs dalam konferensi pers di Restoran Pondok Hijau Paniki Bawah, Minahasa Utara, menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam proses pembuktian.
“Dalam KUHAP, saksi yang dipanggil secara sah namun mangkir dapat dikenai sanksi. Kehadiran mereka penting untuk menguji kebenaran materiil dalam persidangan,” tegas Sambouw.
- Pasal 159 ayat (2) KUHAP: saksi dapat dipanggil secara paksa bila tidak hadir tanpa alasan sah.
- Pasal 224 KUHP: saksi yang mangkir tanpa alasan dapat dikenai pidana.
Dalam keterangannya kepada media, Noch Sambouw menguraikan sejumlah temuan penting yang telah terungkap dalam persidangan, terutama terkait keabsahan SHM tahun 1995 yang menjadi dasar penerbitan HGB 3320, 3036, dan 3037 atas nama Yan Mumu, Doni Mumu, dan Mince Mumu.
Beberapa kejanggalan yang diungkap:
1. Pengukuran Tanah Tidak Sesuai Standar.
Ahli dari BPN menjelaskan bahwa pengukuran pada tahun 1995 hanya menggunakan titik GPS tanpa pemeriksaan batas-batas lapangan secara faktual.
Padahal menurut:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)
→ Pasal 17 dan Pasal 19: pengukuran dan penetapan batas harus disertai pemeriksaan fisik di lapangan dan persetujuan para pemilik batas.
2. Tidak Ada Dokumen dari Pemerintah Desa
Mantan Hukum Tua Desa Sea periode 1990–1995, Johan Pontororing, menyatakan bahwa desa tidak pernah mengeluarkan dokumen apa pun terkait terbitnya SHM tersebut.
Hal ini bertentangan dengan:
Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
PP 24/1997, yang mengharuskan adanya bukti penguasaan, riwayat tanah, dan pengesahan pemerintah desa.
3. Diduga Menggunakan Konversi dari Desa Malalayang Dua
Proses pendaftaran tanah disebut menggunakan konversi yang berasal dari wilayah administratif berbeda.
Menurut Sambouw, ini tidak sah dan bertentangan dengan prinsip legalitas pendaftaran tanah.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa tanah yang diklaim pelapor merupakan eks-HGU era kolonial yang sejak tahun 1960-an hingga 1990-an telah digarap masyarakat lokal.
Keputusan Presiden (Keppres) No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Penyelesaian Hak Guna Usaha yang Habis Masa Berlakunya dan Mengatur bahwa tanah eks-HGU harus diprioritaskan bagi penggarap, bukan pihak lain.
Namun pada tahun 1995, tiba-tiba muncul SHM atas nama pihak lain. “Ini sangat janggal dan harus diusut,” tegas Sambouw.
Pada tahun 2015, Mumu CS diketahui menjual tanah tersebut kepada Jimmy Wijaya melalui PPJB di Jakarta. Menurut Noch Sambouw, transaksi itu cacat prosedur karena:
- Tanah masih dikuasai masyarakat,
- Tanah dalam posisi sengketa panjang,
- PPAT dilarang membuat akta atas objek yang sedang dalam sengketa.
Dasar hukum:
- Pasal 39 ayat (1) huruf g PP 24/1997: PPAT tidak boleh membuat akta terhadap tanah yang sedang disengketakan.
- Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah.
Sambouw juga menyinggung pemberian ganti rugi proyek Ringroad 3 Manado kepada Jimmy Wijaya. Padahal status tanah tersebut masih berperkara di PTUN.
“Ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang bermain dalam proses administratif hingga pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.
Noch Sambouw mengajak seluruh insan pers untuk terus mengawal kasus ini.
“Perkara tanah sering menjerat rakyat kecil. Media harus hadir sebagai kontrol sosial untuk membongkar praktik mafia tanah,” ujarnya.
Pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang para saksi. Jika kembali tidak hadir, kuasa hukum siap mengajukan permohonan pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kasus ini diprediksi terus menjadi sorotan publik karena menyangkut:
- Dugaan sertifikat bermasalah,
- Tumpang tindih klaim pertanahan,
- Potensi penyalahgunaan wewenang,
- Indikasi praktik mafia tanah yang terstruktur.. (Oby/Red)





























