Manado, jeberita.com, Rabu, 10 Desember 2025.
Sidang perkara administrasi negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.MDO kembali menyita perhatian publik. Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan membuka tabir asal usul tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) milik keluarga Van Essen hingga proses penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea yang disebut sarat rekayasa, cacat hukum, dan cacat administrasi.

Dari rangkaian persidangan terungkap bahwa objek tanah yang kini bersertifikat SHGB No. 3320/Desa Sea merupakan bekas tanah Erfpacht seluas ±46 hektar milik perusahaan N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen, warisan keluarga keturunan Belanda–Indonesia yang sejak tahun 1962 telah diserahkan kepada rakyat Desa Sea oleh pemilik terakhir Louis Rijken Van Essen.

Namun, dokumen peralihan kepemilikan tanah kemudian muncul dalam bentuk Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38 tahun 1953, yang oleh saksi ahli waris dinyatakan sebagai rekayasa, karena:
- Nama penjual dalam akta ternyata telah meninggal jauh sebelum tanggal akta dibuat
- Akta asli tidak pernah ditunjukkan
- Salinan tidak ditandatangani pejabat berwenang
- Terdapat keterangan dibuat di Manado, bukan Minahasa
- Secara hukum hanya bernilai tulisan biasa, bukan alat bukti autentik
Beberapa pihak yang disebut dalam persidangan yaitu:
- Keluarga Van Essen sebagai pemilik asal
- Jan Mumu Cs selaku pihak yang mengklaim hak
- Jimmy Widjaja sebagai pihak terakhir pemegang sertifikat
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai pihak Tergugat
Sejak tahun 1962, rakyat menduduki dan mengolah tanah setelah mendapat penyerahan langsung dari Van Essen. Sejak itu pula, tanah tidak pernah dikuasai pihak Mumu Cs.
Namun pada tahun 1995 hingga 2019, sertifikat diterbitkan dan dialihkan dengan sejumlah tindakan administratif yang dinilai melanggar hukum, di antaranya penerbitan SHM, penurunan hak, hingga PPJB dan AJB, meski objek masih dalam sengketa dan dikuasai rakyat.
Seluruh objek tanah sengketa berada di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, tepat di kawasan Kebun Tumpengan, bukan di wilayah Malalayang seperti surat-surat konversi yang dipergunakan Mumu Cs.
Mengapa Dipersoalkan?
- Rakyat telah menduduki tanah jauh sebelum sertifikat diterbitkan
- Proses konversi tidak dimulai dari Desa Sea
- Syarat konversi dibuat dari desa lain
- Sertifikat diterbitkan saat tanah bersengketa
Prosedur peralihan hak bertentangan dengan PP 24/1997
- PPJB tidak memenuhi syarat hukum
- Asas tata pemerintahan yang baik diabaikan
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C membeberkan dokumen-dokumen hukum, saksi ahli, keterangan saksi keluarga Van Essen, dan fakta bahwa:
- Rakyat telah mengolah tanah sejak tahun 1960
- Sertifikasi dilakukan tanpa dokumen awal dari Desa Sea
- Sertifikat turun hak dilakukan di tengah sengketa
- Penguasaan fisik tetap berada pada Penggugat,
Keseluruhan proses sertifikasi dinilai cacat hukum, cacat administrasi, dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Melalui seluruh fakta persidangan, Penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Manado untuk:
Menyatakan SHGB No. 3320/Desa Sea batal demi hukum, mencabut dan menarik sertifikat tersebut, serta memulihkan hak rakyat yang sejak lama menguasai tanah, Putusan dijadwalkan dibacakan Jumat, 12 Desember 2025, dan menjadi penentu arah sengketa administrasi tanah yang menjadi perhatian publik sejak awal.
Masyarakat dan media kini menunggu integritas putusan Majelis Hakim PTUN Manado.
“Integritas Hakim PTUN Manado menjadi cermin keadilan dan martabat peradilan administrasi di Indonesia,” tutur Noch Sambouw dalam sidang.
”ini merupakan rangkuman fakta persidangan, bukan opini. Seluruh data bersumber dari keterangan resmi di muka sidang PTUN Manado. Media dan publik menantikan putusan sebagai jawaban bagi para pihak yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian” sahut Nich… (Red/oby)





























