Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
Jakarta, jeberita.com, Rabu, 22 April 2026.
Setelah penantian panjang dan perdebatan bertahun-tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Suasana sidang berubah haru dan penuh semangat. Tepuk tangan bergemuruh dari para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di ruang paripurna, menandai momen bersejarah bagi jutaan pekerja domestik di Tanah Air.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kehadiran UU ini menjadi langkah konkret negara dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini dirancang untuk melindungi pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan, sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja,” tegasnya dalam sidang.
Tak hanya soal perlindungan, regulasi ini juga mengatur hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Pemerintah menekankan pentingnya relasi kerja yang harmonis, berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Lebih jauh, UU PPRT juga membuka jalan bagi peningkatan kualitas pekerja rumah tangga melalui penguatan kompetensi, pelatihan, serta akses terhadap peningkatan kesejahteraan.
Supratman menambahkan, pengawasan terhadap implementasi undang-undang ini menjadi tanggung jawab negara sebagai bagian dari mandat konstitusi di bidang ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, yang mendampingi perwakilan pemerintah.
Pengesahan UU PPRT ini dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia mengakhiri kekosongan regulasi yang selama ini membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.
Kini, harapan baru terbuka: negara hadir lebih nyata di ruang-ruang domestik yang selama ini luput dari perlindungan hukum…(red)




























