PP 39/2025 Jadi Babak Baru Tambang Rakyat: Presiden Prabowo, Menteri ESDM, dan Gubernur YSK Dapat Apresiasi dari Panglima Tosbro Jim Yon
Manado, jeberita.com, Kamis, 06 November 2025.
Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disambut luas sebagai tonggak baru pengelolaan tambang rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang di sepuluh kabupaten/kota di Sulut.
“PP 39 Tahun 2025 menegaskan kehadiran negara dalam memberi arah baru dan perlindungan hukum bagi tambang rakyat. Ini babak baru yang memberi ruang keadilan bagi masyarakat lokal,” ujar Gubernur YSK di Jakarta.
YSK menjelaskan, PP tersebut merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah daerah kini menunggu Peraturan Menteri ESDM untuk segera diterbitkan sebagai langkah lanjutan sebelum Pemprov Sulut mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar pelaksanaannya tepat sasaran.
“Kami akan menunggu Peraturan Menteri, lalu kami siapkan Pergub agar implementasinya efektif dan berpihak pada rakyat,” tegas YSK.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM, yang telah memberi perhatian serius terhadap aspirasi daerah.
“Bapak Presiden dan Menteri ESDM benar-benar mendengarkan suara daerah. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan WPR ini harus betul-betul untuk rakyat. Kami akan melaksanakan seluruh arahan demi kesejahteraan masyarakat Sulut,” ujarnya.
Menyambut hal ini, Panglima Tosbro Jim Yon menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto serta Menteri ESDM terhadap aspirasi daerah melalui lahirnya PP Nomor 39 Tahun 2025.
“Kami sangat mendukung penuh kebijakan ini. Apresiasi tinggi untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri ESDM yang telah menaruh perhatian serius terhadap aspirasi daerah, khususnya dalam pengaturan WPR dan IPR. Ini langkah nyata pemerintah untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Panglima Tosbro JimYon.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang dinilai berperan aktif melobi pemerintah pusat, baik Presiden maupun Menteri ESDM, demi kepentingan masyarakat Sulut.
“Kami sangat menghargai perjuangan Gubernur YSK yang dengan gigih memperjuangkan aspirasi daerah hingga lahirnya PP ini. Beliau menunjukkan kepemimpinan visioner demi kesejahteraan rakyat dalam pengelolaan pertambangan rakyat, khususnya di wilayah Sulawesi Utara,” lanjut JimYon.
Menurut YSK, kebijakan ini adalah bukti keberpihakan nyata pemerintah kepada masyarakat penambang kecil, sekaligus langkah penting untuk menciptakan pertambangan yang tertib, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
“Prinsip utama dari kebijakan ini jelas: memastikan masyarakat Sulut sejahtera, berdaulat di tanahnya sendiri, dan mampu menjaga kelestarian alam,” tegas YSK.
Dengan sinergi kuat antara Presiden, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi, dan masyarakat lokal, sektor pertambangan rakyat di Sulawesi Utara kini memasuki era baru yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 menjadi regulasi strategis yang membuka ruang legal bagi masyarakat penambang untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen nasional terhadap kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan.. (Oby)





























