MINAHASA, jeberita.com, Senin, 24 November 2025.
Sengketa tanah di Desa Sea kembali memanas. Warga yang menggugat keabsahan Sertifikat HGB 3320 kini semakin percaya diri setelah Majelis Hakim PTUN Manado menemukan sejumlah fakta baru saat pemeriksaan setempat (PS). Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kuasa hukum warga, Noch Sambouw, menegaskan bahwa fakta lapangan yang terungkap justru semakin menekan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah melalui sertifikat tersebut.
Dalam sidang lokasi di area sengketa, hakim menemukan pohon kelapa berusia sekitar 45–50 tahun, yang dianggap sebagai bukti kuat bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan digarap warga jauh sebelum sertifikat diterbitkan.
Selain itu, batas-batas lahan dan kondisi fisik di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian dengan dokumen yang diajukan pihak tergugat.
“Temuan di lokasi sudah membuka banyak kejanggalan yang selama ini kami curigai. Fakta ini memperkuat posisi warga sebagai pemilik yang sah secara historis maupun fisik,” tegas Sambouw.
Rangkaian kejanggalan semakin terungkap dari pemeriksaan dokumen.
Menurut Sambouw:
Dokumen hak erfpacht yang diajukan tergugat diduga bukan dokumen asli, melainkan salinan yang sudah diubah.
Proses konversi tanah untuk penerbitan sertifikat justru ditandatangani pejabat dari desa lain, bukan dari Desa Sea, sehingga dinilai cacat administrasi.
Keterangan ahli waris pemilik lama (Van Essen) mengungkapkan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen jual-beli bahkan sudah meninggal sebelum tanggal transaksi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami melihat pola yang jelas—ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi indikasi praktik mafia tanah,” ujarnya.
Situasi makin memanas setelah pihak yang mengklaim sertifikat memasang pagar beton dan CCTV di atas lahan yang masih disengketakan.
Warga dan kuasa hukum menyebut tindakan ini sebagai bentuk penguasaan paksa.
DPRD Minahasa telah meninjau lokasi dan meminta seluruh aktivitas pemagaran dihentikan. Mereka mendesak aparat kepolisian menjaga netralitas serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Selain gugatan di PTUN, perkara pidana penyerobotan tanah juga bergulir di PN Manado.
Namun, dalam sidang terakhir, keterangan saksi justru bertentangan dengan dakwaan yang diajukan JPU.
Menurut Sambouw, saksi menyatakan bahwa warga sudah menggarap lahan jauh sebelum tahun 2024—berbeda dengan dakwaan yang menyebut penyerobotan dilakukan pada November 2024.
“Ini semakin membuktikan adanya upaya membalikkan fakta,” kata Sambouw.
Dengan berbagai temuan baru, posisi warga semakin kuat. Kuasa hukum memastikan akan menghadirkan bukti tambahan pada sidang lanjutan untuk memperjelas riwayat kepemilikan tanah yang kini dipertaruhkan.
“Kami optimis 100 persen dalil gugatan akan terbukti. Fakta semakin terang, dan kebenaran berpihak pada warga.”





























