Jakarta, jeberita.com, 25 November 2025.
Gerakan Torang Samua Bersama Prabowo (Tosbro 08) melalui Panglima Besarnya, “Jim Yon”, menyampaikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 14 November 2025 di Jakarta tersebut dinilai sebagai kebijakan visioner yang memberikan kepastian hukum serta membuka ruang pemerataan ekonomi melalui penguatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam pernyataannya, Panglima Besar Tosbro 08, Jim Yon, menegaskan bahwa kebijakan terbaru ini merupakan langkah konkret pemerintah pusat dalam memberikan akses legal bagi masyarakat kecil dan koperasi untuk berusaha di sektor pertambangan.
“Kami, Keluarga Besar Tosbro 08 dan Saya “Jim Yon” Panglima Besar, sangat mendukung penuh langkah strategis Menteri Bahlil. Aturan ini bukan sekadar penertiban, tetapi merupakan wujud nyata pemerataan ekonomi. Melalui IPR, masyarakat kecil dan koperasi kini memiliki kesempatan legal, aman, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Jim Yon.
Ia menambahkan bahwa lahirnya regulasi ini sejalan dengan Astra Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai orientasi utama pembangunan nasional.
“Program ini sangat ditunggu masyarakat. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk gerakan kami, kami optimis manfaatnya dapat dirasakan langsung hingga ke tingkat desa. Inilah jalan untuk mewujudkan kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
1. Penetapan WPR Berbasis Aktivitas Tradisional dan Lingkungan.
Dalam Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa usulan WPR oleh gubernur harus mempertimbangkan:
- adanya aktivitas penambangan tradisional masyarakat setempat, dan
- aspek kelestarian lingkungan, termasuk menghindari area sensitif seperti endapan teras, dataran banjir, serta harus sesuai rencana tata ruang provinsi.
Satu blok WPR yang diusulkan gubernur ditetapkan dengan luasan maksimal 100 hektare. Setelah disahkan oleh Menteri, gubernur wajib menyusun dokumen pengelolaan WPR yang meliputi:
- peta dan batas wilayah,
- kondisi geologi dan perairan,-
- rencana penambangan dan pengolahan,
- manajemen keselamatan tambang, dan
- rencana reklamasi pasca tambang.
2. Komoditas Tambang yang Diizinkan,
Menteri Bahlil menetapkan bahwa komoditas yang boleh ditambang dalam WPR adalah:
- cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, atau
- cadangan mineral sekunder pada wilayah sungai.
3. Luasan IPR dan Persyaratan Pemegang Izin.
Aturan ini juga mengatur ketentuan luasan IPR:
Perorangan: maksimal 5 hektare
Koperasi: maksimal 10 hektare
Pemegang IPR wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta membuka rekening bank sebagai wadah penyimpanan jaminan reklamasi sebesar 10% dari hasil penjualan mineral.
4. Kewajiban Keuangan Pemegang IPR
Pemegang izin diwajibkan membayar:
- iuran pertambangan rakyat, dan
- pajak daerah khusus untuk komoditas non-logam dan batuan.
- Seluruh iuran ini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan khusus untuk pembinaan dan pengelolaan tambang rakyat.
Dukungan Tosbro 08 terhadap Permen ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan kelompok pendukung pembangunan nasional dalam memastikan bahwa pertambangan rakyat berjalan sesuai hukum, aman, dan bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, terukur, dan berpihak kepada rakyat, Tosbro 08 optimistis bahwa sektor tambang rakyat dapat berkembang sebagai pilar penting dalam pemerataan ekonomi nasional.. (Red)





























