Manado, jeberita.com, Kamis 08 Januari 2026.
Di ruang sidang yang hening, hukum tak pernah berteriak, Ia menunggu pada dokumen, pada batas, pada tanah itu sendiri.
Perkara dugaan penyerobotan tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Manado kini tiba di titik penentuan.
Setelah melalui rangkaian persidangan panjang sejak 2025, majelis hakim akhirnya mengabulkan Pemeriksaan Setempat (PS), langkah krusial yang sejak awal diminta pihak pembela.
Agenda itu dijadwalkan 19 Januari 2026,
hari ketika peta diuji oleh langkah kaki,
ketika klaim dihadapkan pada patok,
dan jarak bicara tanpa tafsir.
“Biarlah tanah itu sendiri yang berbicara,”
ujar kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, singkat namun sarat makna.
Ketika Dokumen Tak Sejalan dengan Keterangan Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti satu fakta penting: ketidaksesuaian antara keterangan saksi korban dan dokumen perjanjian yang justru diajukan oleh saksi itu sendiri.
Perbedaan itu bukan perkara sepele.
Ia relevan, substantif, dan layak diuji langsung di lapangan demi menemukan kebenaran materiil, bukan kebenaran yang dibangun dari asumsi.
Penegasan disampaikan dengan kehati-hatian: bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bagian dari hak konstitusional terdakwa atas pemeriksaan yang adil dan objektif.
“Hukum bekerja melalui pembuktian, bukan asumsi,” tegas Sambouw.
Ruang Paling Jujur Dalam sengketa tanah, pemeriksaan setempat kerap disebut sebagai ruang paling netral, disanalah peta bertemu patok, klaim diuji oleh batas nyata, dan uraian dakwaan dihadapkan langsung pada fakta lapangan.
Apakah objek tanah benar-benar jelas?
Apakah lokasi sesuai dengan dakwaan?
Apakah fakta lapangan sejalan dengan berkas perkara?
“Jangan sampai perkara diputus, tetapi objeknya tak pernah benar-benar ditemukan,” ujar Sambouw dengan nada serius.
Saksi Tak Hadir, Fakta Tetap Diuji
Meski saksi korban tidak hadir langsung dalam beberapa agenda persidangan, keterangannya tetap dibacakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun demikian, menurut kuasa hukum, setiap keterangan tetap terbuka untuk diuji kesesuaiannya dengan alat bukti lain. Prinsipnya sederhana namun fundamental: keterangan diuji oleh bukti,
dan bukti diuji oleh fakta.
Dakwaan di Bawah Sorotan
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN MDO, sorotan tajam mengarah pada konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang akan dihadirkan pada selama sidang berjalan tahun 2025, diharapkan menjelaskan unsur pidana Pasal 167 KUHP, dinilai gagal mengaitkan unsur pasal dengan peristiwa hukum yang didakwakan.
Paparan berputar, penjelasan melebar,
sementara inti perkara justru terabaikan.
Di titik itulah kuasa hukum terdakwa angkat suara.
“Seperti persidangan berjalan bulan ditahun 2025, sudah tujuh kali sidang, tetapi Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya tidak pernah hadir, seolah lenyap ditelan bumi,” ucap Sambouw di ruang sidang.
Menurutnya, dakwaan JPU mengandung kelemahan mendasar, titik awal perbuatan tidak jelas, subjek hukum penguasa objek sengketa kabur.
Kronologi peristiwa tak sinkron dengan pasal yang dipaksakan, bahkan, majelis hakim beberapa kali harus menghentikan paparan ahli dan mengarahkannya kembali ke inti perkara. Namun hingga akhir, unsur pidana tetap gagal dihubungkan secara konkret.
Pertanyaan yang Menggantung
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang sidang:
- Apakah dakwaan dibangun tanpa fondasi yang kokoh?
- Mengapa ahli kesulitan menjelaskan unsur pidana?
- Apakah persidangan digiring oleh opini, bukan bukti?
Bagi kuasa hukum, jawabannya mengarah pada satu kesimpulan.
“Kalau dasarnya rapuh, jangan heran sidang berjalan berputar,” kata Sambouw.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi tambahan, Namun satu penanda telah terang: “19 Januari 2026″, akan menjadi hari penentuan lagi dimana;
- Hari ketika hukum turun ke lapangan
- Hari ketika klaim diuji oleh batas nyata
- Hari ketika tanah, bukan narasi, yang berbicara.
Dan di bawah langit terbuka itu, publik hanya berharap satu hal:
”kepastian hukum yang jernih, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan”.
(Oby)





























