MANADO, jeberita.com, Jumat, 13 Februari 2026.
Dugaan praktik pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kini memasuki babak serius.
Aparat kepolisian resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat pembuat akta.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/68/I/2026/SPKT/Polda Sulut tertanggal 28 Januari 2026. Pelapor telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam perkara Laporan Polisi Nomor 68.
Dalam dokumen laporan, disebutkan empat pihak sebagai terlapor. Mereka terdiri dari PPAT pembuat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203 Tahun 2019, Raisa Widjaja, Jimmy Widjaja, serta seorang kepala instansi yang diduga turut menggunakan dokumen bermasalah dalam proses persidangan.
Dokumen-dokumen tersebut bahkan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Nomor 19/G/2025/PTUN Manado, yang kini menjadi sorotan tajam publik.
AJB Bermasalah Diduga Dibuat di Atas Tanah Sengketa.
Salah satu dokumen utama yang dipersoalkan adalah AJB Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019. Dalam akta tersebut, tertulis bahwa objek tanah tidak dalam sengketa.
Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang.
Pelapor menegaskan bahwa lahan tersebut telah bersengketa sejak tahun 1999. Artinya, terdapat dugaan kuat bahwa keterangan dalam AJB tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika terbukti, tindakan ini berpotensi mengarah pada pemalsuan keterangan dalam akta otentik.
Diduga Langgar Aturan, PPAT Disorot
Pelapor juga mengutip PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 Ayat (1) yang mewajibkan PPAT menolak pembuatan akta jika objek tanah sedang dalam sengketa.
Namun aturan ini diduga diabaikan.
Alih-alih menolak, akta tetap dibuat, meski status lahan dipermasalahkan. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian serius, atau bahkan praktik kolusi dalam proses penerbitan dokumen.
Tak hanya AJB 203/2019, pelapor juga menyoroti AJB Nomor 204/2019 yang dinilai janggal dan cacat hukum.
Dalam dokumen tersebut, nama penjual dan pembeli tercantum sebagai pihak yang sama.
Kondisi ini dinilai tidak masuk akal dalam transaksi jual beli normal dan menguatkan dugaan adanya rekayasa administratif.
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Pemalsuan
Penyidik menyatakan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan.
Kasus ini diselidiki dengan mengacu pada:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana berat jika terbukti bersalah.
Publik Desak Penegakan Hukum Transparan, Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, mengingat melibatkan dokumen resmi negara, aparat, dan proses peradilan.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi, guna membongkar dugaan mafia tanah dan permainan dokumen yang merugikan masyarakat.
Jika terbukti terjadi manipulasi hukum, maka perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak dan membuka tabir praktik ilegal dalam pengurusan tanah di Sulawesi Utara.. (Oby)





























