Mitra— jeberita.com, Minggu, 01 Februari 2026.
Upaya mendorong pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan mineral yang bertanggung jawab serta berwawasan lingkungan terus digalakkan. Hal ini diwujudkan melalui Seminar dan Sosialisasi bertajuk “Menggarap Potensi Sumber Daya Alam dan Mineral Secara Bertanggung Jawab & Berwawasan Lingkungan” yang dilaksanakan di kantor kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Rabu, 29 Januari 2026.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Satgas Peduli Lingkungan bekerja sama dengan instansi terkait, dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat teknis, tokoh masyarakat, hingga warga dari sejumlah desa di wilayah setempat.
Seminar dibuka secara resmi dengan sambutan dari Ketua Panitia “Indriani Montolalu, SE”, perwakilan penyelenggara dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang kompeten di bidang lingkungan hidup, pertambangan, serta pengelolaan sumber daya alam.
Para pemateri menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan potensi alam dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan generasi mendatang.
Dalam pemaparannya, narasumber menyoroti masih maraknya aktivitas pengelolaan SDA yang belum sepenuhnya memperhatikan aspek lingkungan, sehingga diperlukan edukasi, pengawasan, serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog terbuka untuk menyatukan persepsi serta meningkatkan kesadaran hukum dan lingkungan di tengah masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dari tingginya jumlah kehadiran serta partisipasi aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai aspirasi, masukan, dan persoalan di lapangan disampaikan langsung oleh masyarakat, khususnya terkait dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan dan eksploitasi SDA.
Melalui kegiatan ini, Indri berharap berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya alam, serta mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan hidup di daerahnya masing-masing.
Seminar dan sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif bahwa pembangunan dan pemanfaatan SDA harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, hukum, dan kepentingan masyarakat luas.. (Oby)




























