Manado, jeberita.com, Jumat, 18 Desember 2025.
Persidangan perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado di Pengadilan Negeri Manado berubah menjadi panggung terbuka kegagalan penegakan hukum, setelah dua saksi korban utama, Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya, kembali mangkir dari persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tujuh kali oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fakta ini memicu pertanyaan keras publik: apakah pengadilan dan kejaksaan masih memiliki daya paksa terhadap saksi korban, atau justru tunduk pada kekuatan lain di balik perkara ini?
Jaksa Penuntut Umum mengakui di persidangan bahwa pemanggilan terhadap saksi korban telah dilakukan tujuh kali, namun seluruhnya diabaikan. Kondisi ini dinilai sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap perintah pengadilan, sekaligus pelecehan terhadap marwah sistem peradilan pidana.
Lebih ironis, tidak satu pun upaya paksa dilakukan untuk menghadirkan saksi korban, meski Majelis Hakim telah berulang kali memerintahkan Jaksa agar menghadirkan mereka secara langsung.
Untuk membenarkan ketidakhadiran, Jaksa mengajukan surat keterangan dari luar negeri dalam bentuk file PDF, yang diklaim berasal dari Hongkong dan wilayah lain.
Namun dalam pemeriksaan terbuka di persidangan, pihak terdakwa membongkar kejanggalan serius:
- Surat tidak memiliki pengesahan (endorsement) Kedutaan Besar RI
- Tidak memenuhi standar korespondensi hukum lintas negara
- Tidak dapat diverifikasi secara formil maupun materiil
- Pihak terdakwa menilai alasan tersebut cacat hukum, sehingga tidak layak dijadikan dasar pembacaan BAP.
Atas desakan Jaksa dan demi percepatan persidangan, pihak terdakwa secara terpaksa menyetujui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban berdasarkan Pasal 162 KUHAP, meski sejak awal telah memperingatkan cacat formil alasan ketidakhadiran saksi.
Namun langkah itu justru membuka kotak pandora.
Dalam BAP, Jimmy dan Raisa Wijaya menyatakan baru mengetahui adanya penggarapan tanah oleh para terdakwa sejak tahun 2017.
Pernyataan ini langsung terbantahkan oleh dokumen mereka sendiri.
- Dokumen Kepemilikan Justru Membongkar Kebohongan
- Bukti PPJB dan akta jual beli yang diajukan saksi korban menunjukkan bahwa:
a.Tanah dibeli Desember 2015
b.Tertuang dalam Akta Nomor 50 dan 51 Tahun 2015 serta Akta Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Pasal 6 akta, secara eksplisit disebutkan objek tanah telah dikuasai oleh para penggarap
Artinya, sejak 2015, saksi korban telah mengetahui adanya penggarapan lahan, sehingga keterangan “baru tahu tahun 2017” berpotensi sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.
Menanggapi fakta tersebut, pihak terdakwa secara resmi mendesak Majelis Hakim agar:
a.Menetapkan penahanan terhadap Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya
b.Berdasarkan Pasal 174 ayat (2), (3), dan (4) KUHAP tentang keterangan palsu di persidangan
Permohonan ini diajukan langsung di ruang sidang, tanpa surat terpisah, karena perintah Pasal 174 bersifat imperatif dan otomatis ketika dugaan sumpah palsu terungkap.
Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah untuk menentukan sikap hukum.
”Isu Lebih Besar: Daluwarsa & Dugaan Mafia Tanah Sulut”
a.Tak berhenti di ruang sidang, pihak terdakwa juga membuka isu krusial lain:
b.Tenggang waktu daluwarsa pidana
c.Pola berulang mandeknya perkara mafia tanah di Sulawesi Utara
Pihak terdakwa secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung RI turun tangan, menyelidiki dugaan adanya oknum yang membackup perkara mafia tanah, sehingga:
a.Proses hukum tumpul
b.Perkara tak tersentuh
c.Rakyat kecil menjadi korban kriminalisasi.
Perkara ini kini menjadi uji integritas peradilan:
a.Apakah hakim akan menegakkan hukum secara konsisten
b.Ataukah membiarkan saksi yang mangkir dan diduga bersumpah palsu berlalu tanpa konsekuensi
Publik kini menunggu: hukum ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kekuatan di balik layar? . . (Red)





























