Manado, jeberita.com, Kamis, 11 Desember 2025.
Sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN MDO kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (11/12/2025). Namun alih-alih menghadirkan kejelasan, jalannya persidangan justru menyingkap serangkaian kelemahan mendasar dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi ahli yang dihadirkan JPU—yang seharusnya menjadi ujung tombak penjelasan hukum—justru menunjukkan paparan yang dinilai tidak fokus, tidak konsisten, dan gagal menjawab inti tuduhan pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP.
Di ruang sidang, keterangan ahli itu berputar-putar tanpa arah yang jelas. Tidak ada penjelasan logis untuk mengikat unsur pasal dengan peristiwa hukum yang didakwakan. Tidak ada korelasi kuat antara pendapat ahli dengan konstruksi dakwaan yang dibangun jaksa.
Dan di titik itulah kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, mengambil sikap tegas.
“Ini ahli atau hanya pembaca ulang dakwaan?”
Dari kursi pembela, Sambouw beberapa kali tampak menahan reaksi kecewa terhadap pola penjelasan ahli yang dianggapnya tidak objektif dan malah memperkeruh persoalan.
Saat diberi kesempatan menyampaikan keberatan, ia menembakkan kritik tajam:
“ Ahli berputar-putar, tidak konsisten, dan tidak menjawab inti persoalan. Ini bukan memberi penjelasan, ini hanya memperpanjang kebingungan. ”
Menurutnya, apa yang disampaikan ahli tidak lebih dari pengulangan narasi dakwaan, tanpa kemampuan menganalisis apakah dakwaan tersebut telah memenuhi unsur delik pidana.
Ia menegaskan bahwa dakwaan JPU sejak awal sudah mengandung masalah serius:
- Tidak jelasnya titik mula terjadinya perbuatan
- Kaburnya subjek hukum yang sebenarnya menguasai objek sengketa
- Tidak sinkronnya kronologi peristiwa dengan pasal yang dipaksakan
Sambouw menilai bahwa JPU mengajukan dakwaan yang lemah, tidak rapi, dan berpotensi menyesatkan proses persidangan.
“ Yang terjadi hari ini bukan ahli yang menjelaskan pasal; tetapi dakwaan yang dipaksa dijustifikasi oleh ahli. Itu bukan pembuktian, itu pembenaran. ”
Keterangan ahli yang melebar dan tidak mengarah membuat majelis hakim harus turun tangan. Di beberapa momen, hakim menghentikan paparan ahli dan meminta agar ia kembali ke inti persoalan.
Namun, meski diarahkan, penjelasan ahli tetap tidak berhasil menyambungkan unsur Pasal 167 KUHP dengan perbuatan yang dituduhkan.
Situasi itu menimbulkan pertanyaan besar:
- Apakah dakwaan JPU dibangun tanpa fondasi yang cukup?
- Mengapa ahli terlihat kesulitan mengaitkan fakta dengan unsur pidana?
- Apakah jaksa sekadar menggiring opini, bukan menghadirkan bukti?
Pertanyaan-pertanyaan ini menguat karena selama sidang, hubungan logis antara keterangan ahli dan dakwaan tampak pincang, bahkan terkesan dipaksakan.
Dengan rapuhnya konstruksi dakwaan, jalannya sidang pun menjadi tidak efisien. Bukannya mempercepat pembuktian, kesaksian ahli justru membuat persidangan berputar-putar tanpa kemajuan berarti.
Sambouw menegaskan bahwa kerancuan ini bukan kesalahan ahli semata, tetapi refleksi langsung dari lemahnya pekerjaan penuntut umum.
“ Kalau sejak awal dakwaan tidak kuat, jangan salahkan sidang yang berjalan berputar. Dasarnya memang rapuh. ”
Menurutnya, sejak proses penyusunan dakwaan, JPU seharusnya meneliti secara cermat unsur pasal, fakta, saksi, dan data lapangan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: dakwaan tampak seperti dibangun secara terburu-buru, tanpa verifikasi mendalam.
Majelis hakim akhirnya menutup sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan memanggil saksi-saksi tambahan. Para pengamat menilai bahwa sidang berikutnya kemungkinan akan menjadi momen penting yang menentukan arah perkara.
Satu hal yang jelas dari sidang hari itu:
konstruksi dakwaan yang rapuh tidak hanya dipertanyakan, tetapi mulai terlihat retaknya secara terang-terangan di ruang persidangan.. (Red/oby)





























