Langkat, jeBerita.com, Senin, 10 November 2025.
Dunia konstruksi di Kabupaten Langkat tengah diguncang. Laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya empat rekanan kontraktor yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran proyek, namun tetap mendapatkan kepercayaan mengerjakan paket baru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.
Temuan ini memicu reaksi keras dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Langkat, Ucok BL, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dan berpotensi melanggar hukum.
“Ini bukan sekadar salah administrasi. Kalau rekanan sudah punya catatan temuan BPK tapi tetap diberi proyek baru, itu sudah mengarah pada dugaan pelanggaran regulasi keuangan negara,” tegas Ucok BL saat diwawancarai di Langkat, Senin (10/11/2025).
Ucok BL membeberkan, berdasarkan hasil audit BPK RI, CV. Wxxxx, CV. AEB, CV. Oxxxx, dan CV. PJ terindikasi belum menyetor kembali kelebihan pembayaran proyek pada tahun anggaran 2023. Ironisnya, keempat perusahaan tersebut justru kembali menerima proyek pada tahun 2024, dan kembali tercatat dalam temuan audit.
“CV. Wxxxx tahun 2023 mengerjakan lima paket tender dan belum kembalikan kelebihan bayar. Tahun berikutnya malah dapat enam paket tender dan satu non-tender, yang lagi-lagi bermasalah. Ini kan aneh, bagaimana mungkin Kadis PUTR masih percaya memberikan pekerjaan kepada rekanan seperti itu?” ujarnya.
Ucok juga menyoroti CV. AEB yang memiliki catatan serupa, belum mengembalikan kelebihan pembayaran tahun 2023, namun tetap memperoleh 15 paket pekerjaan di tahun berikutnya. Begitu pula CV. Oxxxx dan CV. PJ, yang tetap menerima proyek meski tercatat bermasalah dalam laporan BPK.

Menurut Ucok BL, kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 20 dan 21, yang mewajibkan pengembalian kerugian negara maksimal 60 hari setelah temuan diketahui. Jika tidak, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengambil langkah hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
“Aturannya sangat jelas. Jika tidak dikembalikan, maka PPTK, PPK, bahkan Kepala Dinas bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bisa berujung pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara,” ungkapnya.
Ucok BL juga menilai bahwa langkah Dinas PUTR Langkat yang tetap memberikan proyek kepada kontraktor bermasalah menyalahi prinsip good governance dan melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menuntut profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pengadaan.
“Empat rekanan bermasalah di tahun 2023 kembali dapat proyek di tahun 2024 dan lagi-lagi jadi temuan. Ini bukan kebetulan. Ada sistem yang tidak sehat di tubuh PUTR Langkat, dan ini harus segera dibuka ke publik,” kata Ucok dengan nada tegas.
GAPENSI Langkat secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri segera memeriksa Kepala Dinas PUTR Langkat beserta pejabat terkait.
“Kami minta APH turun tangan. Jika ada indikasi pembiaran atau penyimpangan dalam penunjukan rekanan, maka Kadis PUTR dan pihak terkait harus diperiksa. Bila terbukti, segera proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke Kepala Dinas PUTR Langkat melalui pesan WhatsApp ke nomor 08126216XXXX, pesan hanya centang satu dan belum mendapat balasan hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan, akuntabel, dan berhati-hati dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Temuan BPK tidak boleh dianggap rutinitas, melainkan sinyal bahaya atas kebocoran anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat Langkat.
“Pembangunan tidak akan pernah membawa manfaat bila dijalankan dengan cara-cara yang merugikan negara,” tutup Ucok BL.(Tim Red)




























