Manado, jeberita.com, Senin, 15 Desember 2015.
Wibawa pengadilan kembali dipertanyakan. Sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado untuk keempat kalinya gagal digelar secara substantif akibat ketidakhadiran saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/12/2025), seharusnya menjadi momentum pembuktian kunci—saat para pelapor utama hadir mempertanggungjawabkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim. Namun faktanya, hingga pemanggilan keempat, kedua saksi korban kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, sah, dan dapat diverifikasi secara hukum.
Penundaan berulang ini tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan teknis. Bagi tim kuasa hukum terdakwa, situasi ini telah berubah menjadi indikasi serius terganggunya asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, secara terbuka menyebut ketidakhadiran saksi korban sebagai bentuk pembangkangan terhadap proses peradilan.
“Empat kali dipanggil dan empat kali tidak hadir. Ini bukan kebetulan. Ini pola. Pengadilan telah memberi ruang, tetapi justru diabaikan. Kalau ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi marwah pengadilan itu sendiri,” tegas Sambouw.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menolak penundaan lanjutan dan mendesak Majelis Hakim mengambil sikap tegas. Apabila pada sidang lanjutan Jumat, 19 Desember 2025, saksi korban kembali mangkir, Sambouw meminta agar keterangan mereka dalam BAP dibacakan di persidangan sesuai Pasal 162 KUHAP.
Namun, menurutnya, pembacaan BAP tanpa kehadiran saksi justru akan membuka kotak pandora pembuktian.
“Tanpa kehadiran saksi, BAP itu akan kami bongkar. Kami akan uji apakah keterangan tersebut konsisten, logis, atau justru mengandung unsur keterangan palsu, yang memiliki konsekuensi pidana serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Sambouw mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap panggilan pengadilan bukan pelanggaran ringan. Secara tegas, Pasal 224 KUHP mengatur sanksi bagi saksi yang tidak memenuhi kewajiban hukum memberikan keterangan, sementara Pasal 522 KUHP menjerat setiap orang yang mengabaikan perintah pengadilan tanpa alasan sah.
“Empat kali mangkir sudah cukup untuk menunjukkan sikap tidak patuh hukum. Pertanyaannya, mengapa belum ada langkah paksa? Apakah hukum hanya tegas kepada terdakwa, tetapi lunak kepada saksi?” sindirnya.
Kualitas pembuktian JPU pun menjadi sorotan tajam. Saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya dinilai bukan pihak yang memiliki klaim langsung atas objek perkara, melainkan pekerja atau pihak suruhan.
“Yang mengaku pemilik tanah dan pelapor utama justru tidak pernah hadir. Ini perkara pidana, bukan cerita sepihak di atas kertas. Kalau yakin ada penyerobotan, datang dan buktikan di depan hakim,” tegas Sambouw.
Kritik juga diarahkan pada penggunaan istilah “pagar yuridis” oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya. Istilah tersebut dinilai tidak dikenal dalam rezim hukum pidana maupun hukum pertanahan Indonesia.
“Istilah itu tidak punya dasar hukum. Justru memperlihatkan betapa rapuhnya pembuktian unsur Pasal 167 KUHP yang didakwakan. Ini bukan soal terminologi, ini soal validitas hukum,” kata Sambouw.
Sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali dijadwalkan pada Jumat, 19 Desember 2025. Publik kini menunggu: apakah Majelis Hakim akan terus memberi toleransi, atau akhirnya menegakkan kewibawaan hukum dengan tindakan tegas.
Sebab ketika saksi korban bebas mengabaikan panggilan pengadilan tanpa konsekuensi, maka keadilan bukan sedang ditegakkan, melainkan ditunda, dipermainkan, dan dipertaruhkan.. (RedOby)





























