MANADO — jeberita.com, Rabu, 14 Januari 2026.
Dugaan korupsi dana pendidikan kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 6 Manado ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Laporan tersebut menyeret Kepala SMKN 6 Manado berinisial AS, yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana negara untuk pendidikan.
JARI menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak dasar siswa atas pendidikan yang layak.
Ketua JARI Balho Kaunang mengatakan laporan itu diajukan setelah lembaganya melakukan penelusuran mendalam dan mengumpulkan data pendukung yang kuat.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor: 03/LAP-KOR/JARI/I/2026 dan diserahkan langsung ke Kejati Sulut pada Selasa, 14 Januari 2026.
Salah satu dasar utama pelaporan adalah temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025, yang mencatat adanya ketidaksesuaian pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2024 senilai Rp282.604.812.
Selain itu, JARI menemukan kwitansi belanja dengan nilai tidak wajar, pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan secara fisik, serta dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOSP sejak 2022 hingga 2025 diduga tidak dimanfaatkan secara optimal untuk peningkatan mutu pendidikan. Banyak belanja tidak berdampak pada fasilitas sekolah maupun proses belajar siswa,” ujar Balho.
Diduga Langgar UU Tipikor
Atas temuan tersebut, JARI menilai dugaan perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan
Pasal 8 terkait penggelapan atau penyalahgunaan uang dalam penguasaan jabatan
JARI mendesak Kejati Sulut untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan serius. Ini bukan sekadar soal angka, tapi tentang masa depan generasi bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan dana pendidikan,” tegas Balho.
JARI menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta mengawal proses hukum hingga tuntas, agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola dana pendidikan di Indonesia..(red





























