Minahasa Tenggara, jeberita.com, Kamis, 15 Januari 2025.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, DM alias Deker Mamusung, dengan tegas membantah seluruh pemberitaan sejumlah media yang menuding adanya penimbunan BBM dan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) di rumah pribadinya maupun di lokasi kebun yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Deker menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak berdasar, sarat opini, dan merupakan narasi liar yang menyesatkan publik, karena disusun tanpa konfirmasi langsung serta tanpa pembuktian di lapangan.
“Itu semua tidak benar. Tidak ada BBM, tidak ada Sianida, dan tidak ada peti seperti yang dinarasikan. Berita itu murni opini dan narasi sesat,” tegas Deker kepada awak media.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke rumah DK untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, tidak ditemukan BBM, Sianida, maupun bahan kimia berbahaya lainnya. Yang ada hanyalah jerigen kosong, yang sebelumnya disalahartikan sebagai wadah BBM oleh pihak tertentu.
“Yang ada hanya jerigen kosong. Itu pun sudah dicek langsung oleh aparat. Tidak ada satu pun barang seperti yang diberitakan,” ujar Deker.
Fakta lain terungkap dari keterangan sumber yang disebut dalam pemberitaan. Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, sumber tersebut mengakui tidak mengetahui secara pasti isi jerigen yang dilihatnya dan hanya menduga sepintas tanpa memastikan kebenarannya.
Sumber bahkan menyatakan telah melakukan klarifikasi langsung kepada DK dan baru menyadari kekeliruannya, karena secara logika tidak mungkin BBM maupun Sianida yang bernilai mahal disimpan secara terbuka di luar rumah.
Deker menilai pemberitaan sepihak tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:
- Pasal 5, tentang kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah;
- Pasal 6, tentang kewajiban menyampaikan informasi yang akurat dan benar;
- Pasal 9 ayat (2), tentang kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik;
Kode Etik Jurnalistik Pasal 10, yang mewajibkan ralat, koreksi, dan permintaan maaf atas berita keliru.
“Berita harus dikonfirmasi, bukan dibangun dari asumsi dan kutip-mengutip tanpa cek fakta. Ini jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegasnya.
Atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan secara pribadi, DK menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap oknum wartawan dan media yang menulis berita tanpa konfirmasi dan verifikasi.
“Saya terbuka, rumah saya terbuka. Tapi jangan karena saya sedang tidak di rumah lalu dibuatkan narasi yang tidak benar. Jika perlu, saya tempuh jalur hukum,” tegas Deker.
Deker berharap insan pers menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, bukan menggiring opini publik dengan dugaan yang tidak dapat dibuktikan.
“Pers harus mencerdaskan, bukan menyesatkan. Jangan jadikan dugaan sebagai kebenaran,” pungkasnya.. (red)





























