Minahasa | jeberita.com | Senin, 19 Januari 2026.
Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah yang digelar tadi pagi di Balai Desa, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, berubah menjadi panggung terbukanya bobrok tata kelola pertanahan.. Senin, 19/01/2025.

Setelah persidangan, Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para pihak turun langsung ke lokasi kebun sengketa untuk membuktikan kebenaran batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam peta yang dikeluarkan PT Propertindo dan pihak Jimmy/Raisha Wijaya.
Namun fakta di lapangan justru mengungkap kejanggalan serius. Penjelasan JPU dan BPN berbelit-belit. Batas-batas tanah dalam peta tidak sinkron dengan kondisi nyata. Lebih mengejutkan, terungkap bahwa sertifikat tanah yang selama ini dijadikan dasar tuduhan penyerobotan ternyata diterbitkan tanpa pengukuran lapangan.
“Ini bukan sekadar salah prosedur. Ini indikasi kuat sekongkol, kebohongan, dan praktik mafia tanah,” tegas kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw SH, MH, di hadapan persidangan.
Sertifikat Terbit Tanpa Ukur Lapangan
Dalam sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN MDO, Noch Sambouw menyoroti fakta krusial:
”objek tanah yang dituduhkan sebagai hasil penyerobotan tidak pernah dapat ditunjukkan secara pasti. Batas kabur, titik koordinat tidak jelas, lokasi hanya klaim sepihak.”
Puncaknya, perwakilan BPN secara terbuka mengakui bahwa:
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3320, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3037
diterbitkan tanpa proses pengukuran lapangan.
Padahal, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) menegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan menjamin kepastian hukum melalui pengukuran, pemetaan, dan pembukuan.
Lebih tegas lagi, Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa pengukuran fisik objek tanah merupakan syarat mutlak penerbitan sertifikat.
“Kalau sertifikat lahir tanpa ukur tanah, maka hukum berdiri tanpa fondasi,” kata Sambouw.
Sejarah Panjang Tanah Rakyat
Sidang juga membuka kembali sejarah konflik tanah tersebut. Sejak tahun 1960, lahan itu telah dikuasai, diolah, dan dihidupi masyarakat setempat.
Tahun 1999, warga sempat dilaporkan pidana, namun pengadilan memutus bebas karena pelapor gagal membuktikan kepemilikan sah.
Tiga gugatan perdata kemudian diajukan, semuanya kandas. Bahkan majelis hakim kala itu menegaskan bahwa pemilik sertifikat sendiri tidak mengetahui batas tanahnya.
Fakta ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997, yang membuka ruang pembatalan sertifikat apabila penerbitannya cacat hukum dan tidak didukung penguasaan nyata.
Namun ironisnya, pada 2015, tanah yang telah lama dikelola rakyat tetap diperjualbelikan melalui PPJB Nomor 50, 51, dan 15, dengan narasi sebagai tanah kosong.
Padahal di lapangan, puluhan pohon kelapa berusia 45–50 tahun berdiri sebagai saksi bisu bahwa tanah itu hidup dan telah lama dihidupi.
Tuduhan Penyerobotan Goyah
Tuduhan penyerobotan dinilai rapuh.
Pasal 167 KUHP mensyaratkan perbuatan melawan hukum atas tanah yang secara sah dimiliki pihak lain. Sementara kepemilikan sah itu sendiri masih dipersoalkan secara hukum.
Laporan pidana tahun 2017 juga dipertanyakan. Saat itu, status tanah masih sebatas PPJB, belum terjadi peralihan hak sebagaimana diwajibkan Pasal 37 PP 24 Tahun 1997.
Meski demikian, perkara tetap berjalan, vonis sempat dijatuhkan, dan kecurigaan akan praktik mafia peradilan pun mencuat.
HGB Diuji di PTUN Manado
Kini, keabsahan HGB Nomor 3037 tengah diuji di PTUN Manado, Perkara Nomor 19, yang sedang dalam proses banding.
Terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Sidang Lokasi Jadi Panggung Kebenaran
Di tengah gelapnya praktik pertanahan, Majelis Hakim membuka ruang sidang lapangan sebagai panggung kebenaran.
“Karena hukum sejati tidak lahir dari sertifikat tanpa ukur, melainkan dari keadilan yang berpihak pada fakta dan pada tanah yang telah lama digenggam rakyat,” tutup Noch Sambouw..(red





























