BOLSEL — jeberita.com, Rabu, 17 Desember 2025.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolaang Mongondow Selatan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bolsel diharapkan segera mengambil langkah konkret dan terukur menyikapi dugaan masih beroperasinya aktivitas penambangan batu hitam ilegal di wilayah Gunung Data Hulu, Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini.
Dorongan tersebut menguat seiring munculnya laporan masyarakat terkait aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.
Publik menilai peran aktif APH dan Pemda sangat dibutuhkan guna memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, aktivitas penambangan batu hitam itu telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan warga. Masyarakat berharap adanya langkah persuasif namun tegas dari Polres Bolsel dan Pemda Bolsel, baik melalui penertiban lapangan, pengecekan legalitas izin, maupun penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap aparat dan pemerintah daerah turun langsung melihat kondisi di lapangan, memastikan apakah kegiatan ini sudah sesuai aturan atau tidak. Kalau memang tidak berizin, tentu harus ditertibkan,” ujar salah satu warga setempat.
Selain persoalan lingkungan, perhatian juga tertuju pada aspek ketenagakerjaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas penurunan material batu hitam berasal dari luar daerah, khususnya Gorontalo.
Kondisi ini dinilai perlu ditata dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari serta tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Masyarakat menilai sinergi antara Polres Bolsel dan Pemda Bolsel sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
Penertiban tambang ilegal tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga melindungi lingkungan hidup serta menjaga ketertiban sosial dan ekonomi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Bolsel dan Pemerintah Daerah Bolsel masih terus dilakukan.
Publik berharap adanya klarifikasi resmi serta langkah nyata sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan…(Red)





























