Manado, jeberita.com, 08 Desember 2025.
Gelombang peradilan dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado. Namun seperti deja-vu proses hukum, agenda pemeriksaan saksi kembali kandas sebelum dimulai, seiring ketidakhadiran para saksi yang seharusnya menjadi cahaya dalam mencari kebenaran.
Jaksa Penuntut Umum melaporkan tiga nama kunci, dua saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta seorang saksi ahli, kembali tak hadir. Majelis Hakim pun memberi satu kesempatan terakhir hingga persidangan Kamis nanti, sebelum langkah pemanggilan paksa menjadi pilihan hukum yang terbuka.
Kuasa hukum empat terdakwa, Noch Sambouw, menilai ketidakhadiran berulang bukan lagi sekadar alasan administratif, melainkan berpotensi menjadi batu sandungan bagi tegaknya keadilan. “Jika mereka kembali mangkir, kami meminta adanya pemanggilan paksa, karena keterangan mereka tidak hanya penting, tetapi menentukan arah perkara,” tegasnya dengan nada penuh penekanan.
Tidak berhenti sampai di situ, Sambouw mengungkap arus lain di balik perkara: dugaan keterangan palsu dalam Berkas Acara Pemeriksaan. Karena itu, kehadiran saksi dinilai penting bukan sekadar formalitas, tetapi untuk mempertanggungjawabkan isi dokumen yang telah mereka paraf dan tandatangani.
Ia juga mempertanyakan legitimasi dasar keterangan saksi ahli yang dianggap belum memenuhi unsur pidana. Bahkan, jika absensi kembali terjadi, pihaknya membuka wacana pemanggilan penyidik, sebagai saksi verbalisan, untuk menemukan benang merah siapa yang sesungguhnya menulis, menafsirkan, dan memutuskan keterangan dalam berkas.
“Pertanyaan besar ini harus dijawab: apakah keterangan palsu itu berasal dari saksi korban, atau justru dituliskan penyidik tanpa sepengetahuan mereka? Jika terbukti ada rekayasa, jalur pidana akan kami tempuh,” ujarnya.
Menyikapi jarak sebagai alasan ketidakhadiran saksi, pihak terdakwa meminta persidangan membuka jalur telekonferensi. “Di Jakarta atau di kampus Unsrat begitu pun bisa dilakukan online, sehingga alasan tidak hadir tak menjadi tameng,” tambah Noch.
Sembari mengungkap adanya perbedaan signifikan antara dokumen pemeriksaan surat dan dokumen pemeriksaan saksi, pihak kuasa hukum menyebut temuan itu sebagai alarm hukum yang tidak boleh dipandang remeh. “Ada dua berkas berbeda. Ini bukan sekadar kelengahan administrasi, melainkan indikasi perbuatan pidana yang wajib diusut. Hadir atau tidak hadir, proses hukum tetap berjalan.”.. (Red)





























