Manado, Jeberita.com, Kamis, 29 Januari 2026.
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret empat terdakwa di Pengadilan Negeri Manado. Sidang yang digelar Kamis (29/01/2026) menghadirkan saksi-saksi meringankan, termasuk seorang saksi berusia 83 tahun, yang membuka kembali sejarah panjang dan kompleks sengketa tanah di Desa Sea, Minahasa.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, para saksi menegaskan bahwa tanah yang kini dipersoalkan bukanlah tanah tanpa hak, melainkan memiliki riwayat hukum jelas sejak era 1960-an. Tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama Van Hessen.
Pelepasan Hak Resmi Sejak 1962
Fakta penting terungkap:
Pada Februari 1962, Kepala Biro Agraria (saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri) atas nama Bupati telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak atas tanah bekas eigendom tersebut kepada masyarakat penggarap.
Pelepasan ini dilakukan dalam konteks sosial pasca-pergolakan Permesta, di mana masyarakat membantu pemilik tanah dengan bahan makanan dan kemudian diberikan hak untuk mengelola lahan tersebut. Sejak saat itu, tanah dikuasai dan digarap turun-temurun oleh warga.
Bahkan, saksi menyebut masyarakat telah menggarap lahan secara nyata sejak tahun 1977, jauh sebelum muncul klaim kepemilikan baru. Klaim Berulang, Selalu Gagal di Pengadilan Sidang juga mengungkap bahwa sengketa atas tanah ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah upaya hukum sebelumnya telah dilakukan, antara lain:
- Laporan pidana oleh BPN
Gugatan oleh Pemungut Cukai
- Laporan pidana tahun 1999 terhadap masyarakat penggarap
Seluruhnya berujung putusan BEBAS, karena para pelapor gagal membuktikan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut.
Misteri Sertifikat Hak Milik 1995
Keanehan mencolok justru muncul ketika pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain (Mumu Cs), padahal tanah telah dilepaskan secara sah kepada masyarakat sejak 1962.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, menyebut sertifikat tersebut sarat cacat hukum dan kini menjadi pintu masuk dugaan kejahatan pertanahan.
Dugaan Pemalsuan Terstruktur
Tim kuasa hukum mengungkap telah melaporkan dugaan tindak pidana serius, antara lain:
- Pemalsuan surat dalam proses penerbitan sertifikat, dengan terlapor
- Kepala BPN Kabupaten Minahasa sebagai pengguna surat palsu
- Keterangan palsu oleh Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya, Direksi PT Buana Propertindo Utama Akta Jual Beli (AJB) palsu
Ironisnya, surat keterangan tanah untuk proses konversi disebut diterbitkan oleh desa yang tidak sesuai, padahal lokasi tanah berada di desa lain.
Bertabrakan dengan Fakta Persidangan
Keterangan saksi-saksi di persidangan secara terang-benderang membantah isi sertifikat BPN yang menyebut lahan tersebut sebagai lahan kosong saat dibeli oleh Jimmy Wijaya dan Raisya Wijaya.
Perbedaan mencolok ini mendorong Tim Kuasa Hukum keempat terdakwa secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di persidangan ke Polda Sulawesi Utara pada Rabu (28/01/2026), dengan Nomor Laporan:
STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA
Sorotan Tajam Kuasa Hukum
Kuasa hukum menegaskan beberapa poin krusial:
Sertifikat 1995 patut dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan pelepasan hak tahun 1962
Saat ini juga tengah berjalan gugatan di PTUN (Perkara No. 19/2025) yang masih dalam tahap banding
Asas ne bis in idem dilanggar jika masyarakat kembali diadili untuk perkara yang substansinya telah diputus bebas
Menguatnya indikasi diskriminasi hukum dan praktik mafia tanah yang diduga telah berlangsung puluhan tahun
Landasan Hukum yang Relevan
Kasus ini berkaitan langsung dengan:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, khususnya Pasal 27 dan 34 tentang hapusnya hak atas tanah
KUHP Pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu
Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana
Asas Ne Bis In Idem (Pasal 76 KUHP)
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait peradilan yang bebas dari intervensi
Menanti Putusan Berbasis Fakta
Persidangan yang berlangsung hampir dua jam ini dihadiri dan direkam oleh berbagai media.
Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, mengingat ancaman pasal yang didakwakan serta pertimbangan hukum lain yang menguntungkan terdakwa.
Kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan murni berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan atau pesanan pihak tertentu.
Sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd dipastikan masih akan menyita perhatian publik. Satu pertanyaan besar menggantung:
Apakah hukum benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru alat legitimasi mafia tanah?.. (Oby)





























