Baru Menjabat, “Hery Susanto” Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah.
Jakarta — jeberita.com, Jumat, 17 April 2026.
Publik dikejutkan dengan kabar menggemparkan dari Kejaksaan Agung RI yang resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Ironisnya, penetapan tersangka ini terjadi saat Hery bahkan belum genap sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Jabatan yang seharusnya menjadi simbol pengawasan pelayanan publik justru tercoreng oleh dugaan praktik rasuah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan, penggeledahan, serta pengumpulan bukti yang sah,” tegas Syarif dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini berakar dari konflik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara perusahaan tambang PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam penyelidikan, Hery diduga tidak berdiri sebagai pengawas independen. Sebaliknya, ia disebut justru berperan aktif bersama pihak perusahaan untuk “mengatur” agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman.
Modus yang terungkap cukup mencengangkan. Ombudsman diduga diarahkan untuk memberi ruang kepada perusahaan menghitung sendiri kewajiban pembayaran negara—sebuah celah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang diterima Hery terkait intervensi kebijakan tersebut. Uang itu diduga sebagai imbalan atas upaya mempengaruhi hasil rekomendasi Ombudsman.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor
Pasal 5 UU Tipikor
serta Pasal 606 KUHP
Langkah hukum langsung diambil. Hery kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Ombudsman Republik Indonesia yang selama ini dikenal sebagai penjaga integritas pelayanan publik.
Alih-alih mengawasi maladministrasi, pucuk pimpinannya justru diduga terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.
Skandal ini juga membuka pertanyaan besar:
Sejauh mana praktik “main mata” antara pengawas dan pelaku usaha telah menggerogoti sistem pengawasan negara?
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi sektor pertambangan ini.
Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, ini adalah ujian serius bagi integritas lembaga negara di mata rakyat..(red)




























