Sulut, jeberita.com, Minggu, 30 November 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) bersama Wakil Gubernur Drs. P. Victor Mailangkay, SH, MH resmi memperpanjang program Keringanan Sukacita Natal, yang berlaku pada 1–20 Desember 2025.

Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat menjelang perayaan Natal sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Berbagai bentuk keringanan diberikan, meliputi:
Bebas 100% tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua berkapasitas ≤200 cc.
Potongan 50% tunggakan PKB untuk roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
Pembebasan 100% denda PKB.
Pembebasan tarif progresif PKB.
Diskon 5–10% untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo pembayaran (tanpa permohonan).
Keringanan ekuivalen (PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup menyiapkan berkas sebagai berikut:
Fotokopi KTP
Fotokopi STNK dan Notice Pajak
Fotokopi akta/dokumen perusahaan (untuk kendaraan perusahaan)
Materai Rp10.000
Bapenda Sulut juga menyediakan QR Code simulasi keringanan, yang memudahkan wajib pajak mengetahui besaran potongan yang akan diterima.
Melalui program ini, Pemprov Sulut berharap masyarakat dapat menyambut Natal dengan penuh sukacita dan kedamaian, sekaligus semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.. (Red)





























